Jumat, 10 Mei 2013

Informasi Sertifikasi Guru TIK

Ada apa dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPPMP) yang merupakan suatu lembaga yang menangani tentang SDM dari tenaga kependidikan mempunyai kebijakan yang tidak terstruktur, tidak terencana dan terkesan instan .Terkait dengan postingan saya tentang Penundaan Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 2013, dalam kesempatan ini saya sampaikan kembali informasi terbaru tentang sertifikasi bagi guru-guru TIK.
Terbukti dibeberapa waktu yang lalu badan ini mengeluarkan surat No : 05503/J2/LL/2013 yang berisi tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi 2013, yang salah satu isinya yaitu pada point 4 menyatakan Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh karena itu, peserta UKG mata Pelajaran TIK dapat merubah ke mata peïajaran lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertîfikasi guru. Perubahan mata pelaiaran masih dimungkinkan dan diberi kesempatan sampai dengan tanggal 13 April 2013 (mekanisme perubahan akan disampaikan melalui AP2SG).
 
Kemudian tertanggal 4 April 2013 BPSDMPPMP mengeluarkan surat No : 06302/J2/LL/2013 tentang Pelaksanaan Uji kompetensi Guru 2013 yang salah satu  isinya bertolak belakang dengan surat yang dikeluarkan sebelumnya, yaitu pada point 1 yang berbunyi :
Terkait dengan rencana penataan perubahan struktur kurikulum 2013 yang implementasinya akan dilaksanakan tahun 2013, mata pelajaran TIK tetap akan diikutsertakan dalam uji kompetensi tahun 2013 mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  1. Bagi yang memiliki ijasah S1 TIK dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi bidang studi TIK sesuai kebutuhan di sekolah masing masing dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.
  2. Dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi TIK di jenjang SMK yang memiliki bidang studi keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai kebutuhan di sekolah masing masing dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.
  3. Bagi yang mengajar TIK yang memiliki ijasah S1 bukan TIK disarankan untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan program studi pada ijasah S1 dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.
Secara lengkap surat dari BPSDMPPMP yang ditujukan ke LPMP dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota se Indonesia secara lengkap dapat anda download di sini.
Untuk kejelasan lebih lanjut atas kesimpangsiuran informasi ini saya sarankan bagi rekan-rekan guru yang mengajar TIK untuk mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar